Sabtu, 27 Juni 2009

Sekretaris Presiden ( Sekpres )



1.Membantu Presiden BEM dalam menjalankan tugas – tugas organisasi.
2.Mengkoordinasi kegiatan – kegiatan kesekretariatan umum.
3.Mengupayakan kelengkapan kesekretariatan umum guna mendukung gerak langkah organisasi.
4.Melakukan penerapan system administrasi manajemen organisasi secara efektif dan efisien.
5.Memimpin dan mengkoordinir pembagian kerja dan tugas dengan PR ( Public Relation ) Sekretaris Presiden dalam pelaksanaan mekanisme operasional kesekretariatan.
6.Mewujudkan sistem dokumentasi organisasi yang rapi, sempurna, dan terpelihara.
7.Melakukan inventarisasi barang – barang BEM STIKES MAJA.
8.Mewakili tugas – tugas Presiden bila berhalangan atau atas pendelegasian Presiden.
9.Bersama – sama Presiden BEM STIKES MAJA menandatangani semua surat – surat organisasi.
10.Bertanggung jawab penuh terhadap Presiden BEM STIKES MAJA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar