Sabtu, 27 Juni 2009

Departemen Keuangan



1.Melakukan upaya menghimpun dana keuangan dari segala sumber yang halal dan tidak mengikat.
2.Bersama Presiden BEM menyusun dan merencanakan anggaran pendapatan dan belanja rutin serta anggaran pengembangan program BEM STIKES MAJAPAHIT.
3.Pemegang kebijakan umum di bidang pengelolaan dan pengaturan mekanisme keuangan.
4.Mengatur, menghimpun, dan mencatat penerimaan maupun pengelaran keuangan organisasi.
5.Membuat petunjuk teknis tentang mekanisme keuangan serta pemberdayagunaan inventaris organisasi.
6.Semua kebijakan yang dilakukan harus sepengetahuan dan persetujuan Presiden BEM.
7.Pemegang kebijakan umum dalam hal pengelolaan dan pengaturan mekanisme keuangan.
8.Mengatur, menyimpan, mengaudit dan mencatat pemasukan maupun pengeluaran keuangan.
9.Melaporkan situasi keuangan Badan Eksekutuf Mahasiswa (BEM) STIKES MAJA secara transparan.
10.Bertanggung jawab penuh terhadap Presiden 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar