Sabtu, 27 Juni 2009

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa



1.Bertanggung jawab terhadap keberlangsungan BEM STIKES MAJAPAHIT
2.Mewakili mahasiswa STIKES MAJAPAHIT kedalam dan keluar institusi.
3.Pimpinan tertinggi, pengorganisasi, pengarah, pengendali semua kegiatan BEM STIKES MAJAPAHIT secara internal dan eksternal.
4.Memberikan keputusan atas kebijakan dan strategi BEM STIKES MAJAPAHIT
5.Memberikan mandat, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta badan kepenitiaan lainnya.
6.Menerima dan mengkoordinasi seluruh program dan kegiatan lembaga mahasiswa yang ada dibawah koordinasi BEM STIKES MAJAPAHIT
7.Mengkoordinasikan antar departemen sehingga tercipta sinergitas departemen.
8.Bertanggung jawab terhadap Sidang Umum Mahasiswa.
9.Bertanggung jawab terhadap seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh BEM STIKES MAJAPAHIT
10.Dalam melaksanakan kewajibannya presiden dapat menunjuk pembantu-pembantu presiden.
11.Dalam hal presiden berhalangan sementara, tugas administrasi kepresidenan dapat dijalankan oleh Sekretaris presiden. Apa bila tidak mungkin presiden dapat menunjuk salah seorang menteri sebagai pejabat sementara presiden.
12.Pengambilan kebijakan strategis lembaga selama presiden berhalangan sementara harus dilaksanakan dalam rapat kabinet yang menghadirkan mentri dan pejabat setingkat.
13.Sebagai mandataris konferensi MUSBA dan pimpinan tertinggi mahasiswa STIKES MAJAPAHIT.
14.Melakukan pengambilan keputusan melalui MUSBA BEM dan OK.
15.Memimpin, mengkoordinasi, mengatur, mengambil kebijaksanaan, serta pelaksanaan pembagian tugas di antara pengurus BEM dan Organisasi Kemahasiswaan.
16.Mewakili OK STIKES MAJAPAHIT keluar maupun ke dalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan organisasi dan berhak mendelegasikan lepada pengurus / anggota yang dianggap cakap dan mampu dalam suatu jenis kegiatan. 
17.Mengusahakan langkah – langkah strategis dan taktis untuk kepentingan dan kemajuan organisasi dan kerjasama dengan ketentuan – ketentuan di luar organisasi.
18.Bertanggung jawab terhadap semua bentuk aktivitas yang terjadi di OK STIKES MAJAPAHIT.
19.Bersama Sekretaris Presiden menandatangani semua surat – surat organisasi BEM STIKS MAJAPAHIT.
20.Menyampaikan LPJ kepada Waka III pada akhir masa jabatan secara lisan dan tertulis tanpa perwakilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar